Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SIJUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/PA.SJJ 1.Sisep Britanaldo bin Erman
2.Febri Yoki bin Erman
3.Metra Yumelda binti Erman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/PA.SJJ
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat 79/Pdt.P/2025/PA.SJJ
Pemohon
NoNama
1Sisep Britanaldo bin Erman
2Febri Yoki bin Erman
3Metra Yumelda binti Erman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Ersiswita binti Saidi telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 pukul 00.03 WIB di Rumah Sakit Umum Sawahlunto, yang meninggal masih dalam keadaan beragama Islam, sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Pewaris (Ersiswita binti Saidi) adalah sebagai berikut:
    1. Sisep Britanaldo bin Erman, yang merupakan anak kandung pewaris;
    2. Febri Yoki bin Erman, yang merupakan anak kandung pewaris;
    3. Metra Yumelda binti Erman, yang merupakan anak kandung pewaris;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

Subsider:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak